cropped-Desain_tanpa_judul__21_-removebg-preview-1.png

Adab Jual Beli Dalam Islam

Jual beli merupakan suatu regulasi muamalah yang terjadi secara simultan. Pedagang berupaya memenuhi demand dari konsumen kendati memperhatikan pula agar supplay tetap seimbang atau menjaga harga pasaran supaya tetap memberikan pemasukan. Di lain sisi, pedagang dan pembeli harus tetap menjaga batasan-batasan yang telah di patok oleh syariat. Dalam Islam ada etika-etika ketika berjual-beli, hal inilah yang mesti diperhatikan oleh semua pihak, salahnya adalah sikap jujur dan tidak berlaku curang, agar terhindar dari sistem pasar yang dapat merugikan pihak-pihak tertentu.

Pengertian Jual & Beli

Secara terminologi terdapat beberapa definisi yang berikan oleh para ulama, di antaranya dari kalangan Hanafiyah mengatakan pengertian jual beli ialah saling menukarkan harta dengan harta melalui cara tertentu, atau dengan makna tukar menukar sesuatu yang diingini dengan sepadan melalui cara tertentu yang bermanfaat.

Ulama Hanafiyah menjelaskan bahwa makna khusus pada label jual beli adalah ijab dan kabul, atau juga bisa melalui saling memberikan barang dan menetapkan harga antara pembeli dan penjual. Sementara sisi yang kedua menjelaskan bahwa harta yang diperjualbelikan itu harus bermanfaat bagi konsumen.

Sayid Sabiq mendefinisikan jual beli dengan arti saling menukar harta dengan harta atas dasar suka sama suka. Sementara Imam al-Nawawi menjelaskan bahwa jual beli adalah saling menukar harta dengan harta dalam bentuk pemindahan milik. Jadi dapat disimpulkan jual beli adalah proses muamalah atau tukar menukar harta dengan tingkat keridhaan yang sepadan.

Adab Seorang Muslim Ketika Bermuamalah / Bertransaksi

  • Memberikan salam

Mengucapkan salam ketika bertawajjah dengan saudara semuslim di jalan sudah hampir tidak ditemukan lagi, padahal itu merupakan sebuah hak bagi seorang Muslim atas Muslim yang lain.

Hak seorang muslim atas muslim yang lain ada lima: memberikan salam kepadanya jika bertemu, mendoakannya jika bersin, menjenguknya jika sakit, mengiringi jenazahnya jika meninggal dunia dan memenuhi undangannya jika diundang.” (HR. Ahmad)

  • Konsisten Bersikap Kejujuran

Karakter orang yang membiasakan agar berlaku jujur di mana pun ia berada, merupakan satu nilai lebih yang jarang sekali dimiliki oleh banyak orang. Kejujuran di dalam melakukan jual beli akan mendatangkan keberkahan. Kendati sikap jujur adalah akhlak dari para nabi dan rasul.

Penjual dan pembeli boleh meneruskan/memutuskan transaksi selama belum berpisah. Jika keduanya jujur, keduanya akan diberkahi. Namun, jika keduanya berdusta dan saling tertutup., hilanglah berkah jual beli keduanya.” (Muttafaq ‘alaihi)

  • Menghidari sikap menipu dan curang

Banyak orang menggunakan cara instan untuk mendapatkan penghasilan berlipat, tapi tanpa melakukan diagnosa ada pihak-pihak yang dirugikan.

Barangsiapa yang menipu, bukanlah termasuk dari golongan kami. Makar dan tipuan tempatnya adalah neraka.” (HR. Thabrani).

  • Jangan Kurangi Takaran

Tidak sedikit saat penjual menginginkan keuntungan, ia melakukan Tindakan culas dengan mengurangi takaran yang semestinya. Hal inilah yang mendapat ancaman dan berat hukumannya yang akan diterima kelak di akhirat.

Celaka bagi orang-orang yang mengurangi takaran.” (QS. Al-Muthaffifin: 1)

  • Jangan Mendekati Perbuatan yang Mengandung Riba

Riba itu dosanya lebih berat dari orang yang melakukan 36 kali zina dan bisa menghilangkan indahnya keberkahan.

Satu dirham hasil riba yang dimakan seseorang, padahal ia tahu lebih berat dosanya dari pada 36 kali berzina.” (HR. Ahmad)

SUMBER:

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Scan the code