Hal-Hal Yang Sunah Dilakukan Saat Berpuasa (Ramadhan)

Ada beberapa hal yang sunnah dilakukan ketika berpuasa, apa saja? Nantikan sebagai berikut yang akan dipaparkan:

Menyegerakan Berbuka Puasa

Orang yang berpuasa hakikatnya ia sudah menahan diri dari rasa lapar dan hawa nafsunya sejak terbit fajar hingga terbenamnya matahari, maka Nabi saw. memerintahkan agar menyegerakan berbuka puasa, jika sudah dipastikan adanya tanda-tanda terbenamnya matahari, “Manusia senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan dalam berbuka puasa.” (HR. Bukhari dan Muslim dari sahabat Sahl bin Sa’d).

Menyegerakan berbuka puasa juga merupakan aktivitas yang menyelisihi perbuatan Yahudi dan Nasrani yang memperlambat waktu dalam berbuka. Namun, jika memperlambat waktu berbuka puasa memiliki alesan (uzur) yang syari, itu tidak mengapa. Tapi kalau memang sudah mempunyai suatu niatan untuk memperlambat dan berpandangan menunda berbuka puasa itu lebih baik, itu dimakruhkan, karena menyalahi sunah.

Berbuka Dengan Rutthab (kurma basah) atau Kurma Kering

Di Indonesia saat berbuka puasa biasanya banyak sekali hidangan yang disejajarkan seperti gorengan, es buah, dan minuman lainnya. Namun ada hal yang perlu diketahui tentang sunah dalam berbuka puasa, yakni berbuka dengan beberapa bilah kurma, jika tidak ada bukalah dengan air (secukupnya) hal ini sesuai dengan redaksi hadis, “Apabila salah seorang dari kalian berbuka puasa. Maka berbukalah dengan kurma, jika tidak ada kurma. Maka berbukalah dengan air, karna air itu sangat mensucikan.” (HR. Abu Daud dan Tirmidzi dari sahabat Salman bin Amir).

Berdo’a Ketika (hendak) Berbuka Puasa

Bagi orang yang melaksanakan puasa Ramadhan disunahkan ketika berbuka membaca do’a, karena orang-orang yang berpuasa termasuk ke dalam do’a-do’a di waktu yang bak (maqbul) untuk berdo’a, “Tiga orang yang doa mereka pasti dikabulkan, orang yang berpuasa ketika ia berbuka, seorang pemimpin yang adil dan seorang yang dizhalimi.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad dari sahabat Abu Hurairah).

Untuk do’a yang biasa digunakan Rasulullah saw. dalam berbuka puasa ialah sebagai berikut:

اللَّهُمَّ لَكَ صُمْتُ، وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ, ذَهَبَ الظَّمَأُ، وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ، وَثَبَتَ الْأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Ya Allah, untuk-Mu hamba berpuasa, atas rezeki yang Engkau berikan hamba berbuka. Rasa haus telah hilang, dan urat-urat telah basah dan pahala telah ditetapkan insya Allah.” (HR. Abu Daud, dari sahabat Mu’adz bin Zuhrah).

Memberikan Makanan Untuk Berbuka Kepada Orang Berpuasa

Bagi orang yang berpuasa disunahkan untuk memberikan makanan kepada orang yang berpuasa di waktu berbuka. Jika tidak mampu memberikan makanan berat, maka berilah makanan ringan seperti kurma, segelas susu atau seteguk air putih, “Siapa yang memberikan makanan berbuka bagi orang yang berpuasa, maka ia mendapatkan pahala orang yang berpuasa itu, tidak mengurangin pahala oranag yang berpuasa tersebut, sedikit pun.” (HR. Ibnu Majah dan al-Baihaqi dar sahabat Zaid bin Khalid al-Juhani).

Sebagian sahabat mengadukan kepada Rasulullah., tentang kondisi dirinya, “Wahai Rasulullah, tidak semuanya di antara kami yang memiliki makanan untuk orang yang berbuka puasa. Lalu Rasulullah saw. bersabda, “Allah memberikan pahala tersebut bagi orang yang memberikan makanan berbuka berupa kurma, atau seteguk air atau susu.” (HR. Ibnu Khuzaimah).

Makan Sahur

Kata sahur derivasinya semakna dengan kata As-Sahar berarti akhir malam. Bisa dirangkum sahur artinya orang yang makan sebelum terbitnya fajar dalam niatnya untuk berpuasa dengan mengakhiri waktunya. Disunahkan bagi yang berniat puasa, maka hendaknya untuk melaksanakan sahur, “Makan sahurlah kalian karena pada sahur itu terdapat keberkahan.” (HR. Bukhari dan Muslim dari sahabat Anas bin Malik).

Keberkahan yang dikandung maksudnya adalah makanan yang memberi sumber kekuatan, semangat juga ada kegembiraan dan keringanan ketika sahur bagi orang yang berpuasa. Kendati demikian, banyak atau sedikit sahurnya tidak menjadi masalah, walaupun hanya bisa sahur dengan setegur air putih saja, ia pun dapat memperoleh keberkahan di dalam waktu sahurnya tersebut.

Mengakhirkan Makan Sahur

Disunahkan bagi orang yang berpuasa untuk mengakhiri makan sahurnya, hal tersebut sesuai dengan hadis dari Aisyah, ketika dikatakan kepadanya, Abdullah Ibnu Mas’ud menyegerakan berbukan puasa dan mengakhirkan makan sahurnya, katanya itu sesuai dengan kebiasaan Rasulullah saw. Dalam redaksi hadis lain, “Umatku akan senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka puasa dan mengakhirkan makan sahur.” (HR. Ahmad dari sahabat Abu Dzar).

Mandi Untuk Menghilangkan Hadas Besar

Seorang Muslim disunahkan untuk mandi besar sebelum fajar. Agar ketika ia memulai puasanya dalam keadaan suci. Namun jika ia junub dan tidak mandi besar, puasanya tetap sah, itu tidak mempengaruhi kepada sah dan tidaknya puasa. Disunahkan oleh sebab, “Rasulullah saw. di pagi hari dalam keadaan junub karena jima’, dan bukan karena mimpi, kemudian beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim dari ummil mukmin Aisyah). Begitu juga dengan wanita yang habis suci dari haid atau nifas untuk mandi besar sebelum fajar. Apabila sudah dipastikan sucinya (darahnya berhenti) sebelum fajar.

Memperbanyak Amal Shalih

Puasa adalah ibadah sekaligus tempat untuk bermesrah (taqarrub) seorang hamba kepada Allah swt. Oleh sebab itu, orang yang berpuasa perbanyaklah melakukan amalan-amalan shalih tambahan. Seperti memperbanyak bersedekah dan berinfak, meniti Rasulullah saw saat bulan Ramadhan kedermawanannya bertambah.

SUMBER:
Muhammad az-Zuhaili. (2018). Al-Mu’tamad Fiqih asy-Syafi’i

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top