
Saat puasa ada hal-hal yang dimakruhkan, berikut hal-hal makruh dilakukan saat berpuasa:
Meninggalkan Hal-Hal Yang Disunahkan
Orang yang berpuasa itu dimakruhkan meninggalkan hal-hal yang disunahkan. Hal tersebut menyangkut kepada anjuran dan etika-etika disyariatkannya ketika puasa.
Tidak Menjauhkan Diri Dari Hal-Hal Yang Dilarang
Hal-hal yang dilarang itu mensyaratkan bagi pelakunya untuk menjauhinya di setiap waktu. Namun tidak semua hal yang dilarang itu adalah haram. Ada yang dimakruhkan ada juga sebagian yang diharamkan. Hal yang diharamkan sudah pasti harus ditinggalkan segera ketika berpuasa. Sementara yang dimakruhkan dianjurkan untuk meninggalkannya, karena jika mengerjakan hal makruh dapat memupus pahala puasa. Sebagaimana redaksi perintah Rasulullah saw., “Barangsiapa yang tidak meninggalkan kata-kata dusta dan perbuatan buruk, maka Allah Ta’ala tidak memerlukan ia meninggalkan makan dan minumnya” (HR. Bukhari).
Orang yang berpuasa idealnya memang ia wajib meninggalkannya, kata-kata yang tidak berfaidah (mengandung unsur-unsur cacian, dusta, ghibah, gunjingan, namimah) dan perbuatan buruk yang menghinggapi dirinya. Orang berpuasa juga harus menundukkan pandangan dari lawan jenis sebab menjaga gelora hawa nafsu yang berkobar dan dari hal-hal yang dapat melalailkan seperti mendengar lagu, dan lainnya.
Rasulullah saw., bersabda, “Puasa itu perisai. Apabila ada seseorang di antaramu berpuasa pada suatu hari, maka janganlah berkata kotor dan jangan bertindak bodoh. Jika ada seorang yang mencaci makinya atau memeranginya (mengajak bertengkar), maka hendaklah ia mengatakan, “Sesungguhnya aku sedang berpuasa.” (HR. Bukhari dan Muslim dari sahabat Abu Hurairah).
Berbekam dan Membelah Urat Agar Keluar Darah
Saat berpuasa dimakruhkan untuk berbekam karena hal tersebut dapat membuatnya lemah. Berdasarkan dari redaksi hadis yang diceritakan oleh Abdurrahman bin Laila, “Seorang sahabat Nabi saw. menyampaikan hadis kepadaku, beliau berkata, “Rasulullah saw. melarang berbekam dan puasa wishal hanyalah karena merasa kasian terhadap mereka.” (HR. Abu Daud dan al-Baihaqi). Tapi berbekam tidak menjadi sebab batalnya puasa. Hal ini sesuai ketika Nabi saw. juga melakukan bekam saat beliau sedang berpuasa.
Menggigit Permen Karet dan Mencicipi Makanan
Perilaku tersebut sering terjadi dilakukan yakni mencicipi makanan, karna takut jika makanannya keasinan atau kurang rasanya. Padahal bagi orang yang sedang berpuasa mencicipi makanan dimakruhkan. Untuk mengantisipasi agar tidak ada makanan yang masuk ke dalam tenggorokkan. Jika sedikit saja makanan itu tergelinciri masuk dan tertelan, itu bisa menjadi penyebab batalnya puasa.
Mencium
Bagi orang yang sudah menikah dalam kondisi berpuasa maka dimakruhkan untuk mencium, karna dikhawatirkan dapat memicu membangkitkan syahwatnya. Oleh karenanya, disarankan agar tidak melakukannya, jika sampai syahwatnya naik, itu dimakruhkan dengan hukum makruh yang mepet ke haram. Tidak dibedakan antara orang tua maupun anak muda. Yang menjadi prinsip utamanya adalah gejolak syahwat yang meninggi.
SUMBER:
Muhammad az-Zuhaili. (2018). Al-Mu’tamad Fiqih asy-Syafi’i