cropped-Desain_tanpa_judul__21_-removebg-preview-1.png

Penetapan Puasa Ramadhan

Dalam menetapkan waktunya puasa Ramadhan, haruslah dengan orang yang sudah mengetahui ilmunya, tidak boleh sembarang orang untuk melihat hilal. Puasa Ramadhan belum dinyatakan wajib dilaksanakan jika belum bisa dipastikan kedatangannya. Untuk menetapkan puasa Ramadhan dilakukan dengan dua cara yaitu, melihat hilal dan menyempuarnakan bilangan sya’ban menjadi 30 hari.

Melihat Hilal (rukyatulhilal)

Melihat hilal dalam memastkann apakah bulan Ramadhan sudah tiba atau belum dilakukan pada malam ke-30 atau tepat di hari ke-29 di bulan Sya’ban. Hal ini disaksikan minimal dua orang, bisa juga dilakukan lebih dari jumlah minimal yaitu dua orang yang adil (bisa dipercaya). Berdasarkan hadis dari Ibnu Umar. Rasulullah saw. bersabda, “Apabila kalian melihat hilal Ramadhan maka berpuasalah, dan bila kalian melihat hilal bulan Syawwal maka berbukalah. Jika ada yang menghalangi pandangan kalian, maka sempurnakan bulan Sya’ban.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Atau dari redaksi hadis sahabat Ibnu Abbas, “Seorang Arab badui datang kepada Rasulullah saw. seraya berkata, “Saya melihat hilal Ramadhan. Rasulullah saw. bersabda, “Apakah kamu bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah?” orang itu menjawab, “Ya saya telah bersaksi,” Rasulullah saw. bertanya lagi, “Apakah kamu bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah?” orang itu menjawab, “Ya, saya bersaksi,” Rasulullah saw. bersabda, “Wahai Bilal, beritahukanlah manusia hendaknya mereka berpuasa besok.” (HR. Ibnu Hibban).

Menyempurnakan Bulan Sya’ban 30 Hari

Jika ada di suatu tempat, bahwa tidak ada sama sekali orang yang bisa melihat hilal (pandangannya terhalangi) di hari ke-29 bulan Sya’ban. Maka wajib menggenapkannya sampai kepada hari ke-30. Sesuai hadis Rasululllah saw., “Berpuasalah kalian karena melihat hilal dan berbukalah karena melihat hilal, jika ada yang menghalangi pandangan kalian, sempurnakanlah bilangan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Namun apabila mereka belum juga berpuasa, dikarenakan merasa yakin bahwa pada hari itu belum genap 30 Sya’ban, kendati di siang harinya ia baru mengetahui karena ada yang mengingatkan tanggal 1 Ramadhan, maka ia diwajibkan berpuasa pada saat itu juga.

Dalam penetepan bulan Ramadhan dengan melalui dua cara disebut di atas, semuanya sudah terangkum di dalam kandungan Al-Qur’an, “Dialah Allah yang menjadikan mentari bersinar dan bulan memantulkan cahaya. Ditetapkannya orbit bulan agar kamu dapat mengetahui (dengannya) bilangan tahun dan perhitungan (waktu). Allah tidak menciptakan yang demikian itu kecuai dengan hak. Dia menjelaskan tanda-tanda (kebesaran-Nya) kepada orang-orang yang mengetahui.” (QS. Yunus: 5).

SUMBER:

Muhammad az-Zuhaili. (2018). Al-Mu’tamad Fiqih Asy-Syafi’i

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top
Scan the code