
Islam adalah agama yang menghendaki kemudahan bagi pemeluknya, dan tidak menghendaki kesurakan. Oleh karenanya, walau puasa Ramadhan tergolong ibadah yang wajib dilaksanakan, tetapi jika memenuhi syarat-syarat tertentu atau uzur terkait dibolehkannya untuk tidak berpuasa saat di bulan Ramadhan, berikut ini uzur yang membolehkan seseorang tidak berpuasa:
Sakit
Orang yang sedang sakit maka ia diberi keringan, dibolehkannya berbuka pada bulan Ramadhan, jika ia khawatir sakitnya akan bertambah parah, atau kesembuhannya dapat terganggu atau bisa menyebabkan tubuhnya menjadi tidak stabil. Dalam kondisi seperti ini berdasarkan nash di dalam Al-Qur’an, “Dan barangsiapa berpuasa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari yang lain.” (QS. Al-Baqarah: 185).
Melakukan Perjalanan Jauh (Safar)
Idealnya pada bulan Ramadhan ia mengurangi berkegiatan di luar rumah, apatah lagi jika kegiatan tersebut tidak terlalu penting. Namun, apabila mengharuskannya untuk berpergian tak mengapa dan jaraknya menempuh perjalanan sejauh 85 km, ia boleh tidak berpuasa pada bulan Ramadhan, yang disandarkan kepada nash yang ada di dalam surah Al-Baqarah ayat: 185, “Dan barangsiapa berpuasa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari yang lain.”
Perlu menjadi perhatian besar, bahwa perjalanan jauh (safar) ini harus memiliki tujuan yang baik, dan bukan berpergian dikarenakan ingin melakukan kemaksiatan. Di garais bawahi lagi, untuk memulai perjalanannya sebelum terbitnya fajar. Jika ia belum memulai perjalanannya di pagi hari, lantas ia baru bisa di siang hari, maka di waktu itu ia tidak diperbolehkannya untuk berbuka puasa. Hal ini karena ia sudah masuk dalam waktu puasa dan ibadah sehingga tidak boleh tiba-tiba membatalkannya. Allah swt berfirman, “Dan janganlah kamu merusakkan segala amalmu.” (QS. Muhammad: 33). Yang dimaksud adalah, jika berpegiannya tidak memerlukan tenaga yang ekstra sehingga mengharuskannya untuk berbuka.
Tidak Mampu Berpuasa
Apabila sesorang yang sudah mulai berumur kendati ia tidak mampu lagi untuk melaksanakan puasa di bulan Ramadhan, oleh sebab puasanya membuatnya merasa susah dan payah dan orang yang sakit tidak memiliki harapan untuk sembuh tapi jika masih mempunyai harapan untuk sembuh ia harus mengqadhanya. “Dia tidak menjadikan kesukaran untukmu dalam beragama.” (Al-Hajj: 78).
Untuk orang yang tidak mampu berpuasa diwajibkan baginya membayar fidyah. Yaitu memberi makan kepada satu orang miskin untuk membayar satu hari puasa, sebanyak satu mudd, takarannya jika diperkirakan senilai 600 gr. makanan pokok (sembako).
Perempuan Hamil dan Menyusui
Perempuan hamil dan menyusui keduanya mendapat keringan dala menjalankan ibadah puasa. Mereka dibolehkan tidak berpuasa di bulan Ramadhan demi menjaga kestabilan tubuh mereka. Setelah itu, mereka wajib mengqadhanya di hari-hari yang lain. Hal tersebut berdasarkan redaksi hadis, “Sesungguhnya Allah tidak mewajibkan puasa kepada orang yang musafir, dan Allah swt. membagi dua shalat, dan Allah swt. tidak mewajibkan puasa bagi perempuan hamil dan menyusui.” (HR. Abu Daud).
SUMBER:
Muhammad az-Zuhaili. (2018). Al-Mu’tamad Fiqih Asy-Syafi’i