Puasa di bulan ramadhan merupakan salah satu ibadah yang Allah SWT. wajibkan bagi umat Muslim. Sebagaimana dalam firman-Nya, “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan kepada kamu berpuasa seperti juga yang telah diwajibkan kepada umat sebelum kamu agar kamu menjadi orang yang bertakwa” (QS. Al- Baqarah: 183).
Ketika seorang Muslim tidak berkesmpatan mengerjakan ibadah puasa ramadhan tersebut maka wajib baginya untuk mengganti puasa atau membayar fidyah.
Fidyah berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata ‘fadaa’ yang memiliki arti mengganti atau menebus. Di dalam Islam, fidyah merupakan suatu ibadah berupa pemberian harta benda atau bahan pokok kepada kaum fakir miskin sebagai ganti dari ibadah puasa ramadhan yang tidak ia tunaikan sebelumnya.
Di dalam Al-Qur’an Allah SWT. berfirman, “(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka, siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, itu lebih baik baginya dan berpuasa itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (QS. Al- Baqarah: 184).
Pada ayat tersebut menjelaskan hukum fidyah untuk umat Muslim yang memiliki hutang puasa dikarenakan tidak mampu untuk melakukan puasa adalah wajib.
Adapun kriteria orang-orang yang bisa mengganti puasanya dengan membayar fidyah.
- Ibu hamil atau menyusui yang khawatir dengan kondisinya dan bayinya ketika ia puasa.
- Orang yang telah meninggal dunia dan masih memiliki hutang puasa.
- Lansia yang tidak memungkinkan untuk puasa.
- Orang sakit parah yang kecil kemungkinan untuk sembuh.
Para ulama berbeda pendapat mengenai tentang pembayaran fidyah. Menurut Imam Maliki dan Imam Syafi’i, fidyah di bayar dengan sebesar 1 mud gandum (675 gram atau seukuran telapak tangan yang ditengadahkan saat berdo’a).
Imam Hanafi, fidyah yang dibayarkan sebesar 2 mud atau setara dengan ½ sha’ atau sekitar 1,5 kg. aturan kedua ini biasanya digunakan untuk orang yang membayar fidyah berupa beras. Ibu hamil bisa membayar fidyah dengan makanan pokok. Misal ia tidak berpuasa selama 30 hari, maka ia harus menyediakan fidyah 30 takar dengan masing-masing 1,5 kg.
Menurut kalangan Hanafiyah, fidyah boleh juga dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kilogram makanan pokok per-hari di konversi menjadi rupiah.
Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2024 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp60.000/hari/jiwa.
Mari kita tunaikan fidyah sebelum datangnya bulan suci ramadhan dengan membayar atau memberi makan fakir miskin.
SUMBER:
Humas Basnaz. (2024). Fidyah Puasa: Hukum, Tata Cara, dan Perhitungannya dari https://shorturl.at/B6E3K