
PENGERTIAN WUDHU
Pengertian secara bahasa menurut Al-Imam Ibnul Atsir Al-Jazariy beliau menjelaskan yang dimaksud dengan wudhu itu ialah air yang digunakan untuk berwudhu. Maka bisa dikatakan wudhu itu merupakan sebuah tindakan yang dilakukan dengan tujuan untuk membersihkan diri dari hadats.
Di dalam kitab An-Nihayah fi Ghoribil Hadis Al-Hafiszh Ibnu Hajar Asya-Syafi’I mengatakan, kata wudhu diambil dari kata al-wadho’ah yang artinya kesucian, disebut demikian, karena orang yang melaksanakan shalat ia sesungguhnya sedang membersihkan diri dengannya (air wudhu).
Singkatnya wudhu merupakan wujud dari suatu gerakan yang ditandai dengan membasuh ataupun mengusap anggota tubuh. Gerakan ini bertujuan melemaskan otot-otot tertentu dari kontraksi atau ketegangan. Kendati demikian kegunaan wudhu dapat menyehatkan anggota fisik manusia.
HUKUM WUDHU
Wudhu hukumnya wajib bagi orang yang telah berhadats jika dia akan menunaikan shalat. Adapun dalil yang mewajibkannya wudhu ialah sebagai berikut:
- Ayat Al-Qur’an
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِن كُنتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُم مِّنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur.” (QS. Al-Maidah: 6)
- Hadis
*لا يقبل الله صلاة بغير طهور، ولا صدقة من غلول*
“Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci, dan tidak menerima sedekah dari hasil pencurian ghanimah.” (HR. Muslim)
MANFAAT WUDHU BAGI PSIKIS KESEHATAN
- Mereduksi (mengurangi) rasa marah, sebagaimana sabda Rasulullah SAW., “Sesungguhnya marah itu dari Syaitan dan sesungguhnya Syaitan itu diciptakan dari api. Dan sesungguhnya api itu dapat dipadamkan dengan air. Maka jika seseorang dari kalian sedang marah, maka berwudhulah” (HR Abu Daud).
- Membantu pikiran untk berkonsentrasi dan menenangkan jiwa
- Dapat menghindarkan reaksi stress
- Memberikan rasa percaya diri sebagai seorang yang bersih dan sewaktu-waktu dapat menjalankan ketaatannya kepada Tuhan seperti mendirikan shalat
- Mencegah kanker kulit
- Mencegah penyakit pernafasan
- Menjaga hidung tetap sehat dan bersih
- Memperlancar aliran darah dan menormalkan suhu tubuh
- Membantu meringankan fungsi ginjal dan jantung sehingga dapat mencegah penyakit ginjal dan jantung
- Membersihkan kulit dari bakteri dan menyeimbangkan pH kulit menjadi normal
- Membuat kulit tampak cerah dan bercahaya
Adapun manfaat tiap Gerakan wudhu

- Berkumur, dapat menghilangkan bau mulut dan mencegah penyakit flu, menjaga Kesehatan gigi dan pencegahan dini dari penyakit periodontitis
- Istinsyaq, mikroba dan bakteri yang berada di dalam lubang hidung akan ikut keluar
- Membasuh wajah, dapat mencegah munculnya jerawat pada diri seseorang,
- Membasuh tangan, menghilangkan kotoran yang ada pada tangan
- Mengusap kepala, mengurangi tekanan darah tinggi atau hipertensi dan pusing kepala
- Membasuh kedua telinga, menghilangkan debu yang menempel atau kotoran dari udara yang menumpuk dan menempel pada zat lilin yang dikeluarkna oleh telinga
- Membasuh kaki, menghilangkan keringat dan kotoran yang menumpuk di dalamnya
Sumber:
file:///C:/Users/asus/Downloads/14261-42457-1-SM.pdf
https://etheses.uinsgd.ac.id/69546/7/FIkih%20Ibadah.pdf
https://www.nisaa-assunnah.com/2016/10/al-fiqh-al-muyassar-pertemuan-23-bab.html