Sampah pasalnya merupakan bagian sisa-sisa dari hasil kegiatan sehari-hari manusia atau bisa juga berasal dari proses alam yang berbentuk padat, seperti dedauanan yang berserakan. Untuk itu, perlu kiranya kesadaran dalam diri seseorang agar menempatkan sampah secara sistematis dan berkesinambungan pada tempatnya.
Tidak hanya padat, limbah rumah tangga juga terdapat yang cair seperti minyak jelantah. Penelitian menemukan bahwa 97,6% masyarakat di DKI Jakarta membuang minyak jelantah ke saluran air dan tanah, sehingga setiap bulannya ada jutaan liter minyak jelantah yang berpotensi mencemari lingkungan.
Setiap rumah tangga rata-rata mengkomsumsi 2-5 liter minyak goreng setiap bulannya. Dengan populasi DKI Jakarta mencapai lebih dari 10 juta jiwa, tingkat konsumsi minyak goreng dapat mencapai 12-16 juta liter/bulan dan limbah minyak jelantah mencapai 6-8 juta liter/bulan.
Meningkatnya volume masyarakat maka secara tidak langsung timbulah ledakan sampah dengan signifikan. Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, per-hari jumlah sampah yang dikirim ke TPST Bantargebang mencapai sekitar 7.500 ton yang dikirim menggunakan 1.200 truk.
Oleh karenanya, memerlukan pengelolaan sampah yang efisien. Program Bank Sampah merupakan satu kegiatan yang efektif dalam pengelolaan dan pemilahan sampah organik dan anorganik karena nasabah bank sampah dapat memanfaatkan sampah sesuai dengan jenisnya.
Prosedur
- Pengurangan sampah
Kegiatan pengurangan sampah di Bank Sampah dilakukan melalui pemanfataan Kembali sampah. Antara lain bentuk pemanfaatan kembali terhadap jenis sampah tersebut sebagai berikut:
- Sampah plastik, dimanfaatkan kembali sebagai:
- Bahan prakarya taplak meja dan sampah kemasan kopi sachet, atau bahan prakarya kerajinan lainnya seperti tempat pensil, alas duduk dan lain-lain
- Pot tanaman sayur dari ember plastik yang sudah tidak terpakai
- Sampah kertas, dimanfaatkan kembali sebagai:
- Bahan kerajinan pembuatan vas bunga
- Sampah logam, seperti kelereng, bekas minuman ringan, dimanfaatkan kembali sebagai:
- Wadah alat tulis
- Kerajinan
- Sampah kaca, dimanfaatkan kembali sebagai
- Vas bunga
- Wadah alat tulis
- Aquarium ikan kecil
- Penanganan sampah
Kegiatan penanganan sampah dilakukan melalui beberapa kegiatan yaitu, pemilahan, pengumpulan dan pengolahan
- Pemilahan sampah.
Pemilahan sampah dilakukan dengan cara mengelompokkan sampah setidaknya ke dalam 5 jenis sampah:
- Sampah yang mengandung B3 atau Limbah B3
- Sampah yang mudah terurai oleh proses alam
- Sampah yang dapat diguna ulang
- Sampah yang dapat didaur ulang
- Pengumpulan sampah
- Sampah yang dikumpulkan dari rumah tangga harus sudah dipilah ke dalam beberapa jenis sampah
- Sampah yang sudah terpilah dikumpulkan dalam 1 wadah dan diberi label atau tanda untuk memudahkan proses pengumpulan sampah
- Sampah yang telah dipilah di rumah tangga diangkut oleh pengelola Bank Sampah pada jam dan hari tertentu dalam 1 minggu, atau penghasil sampah (rumah tangga) yang mengantarkan sampah ke fasilitas Bank Sampah
- Biaya pengelolaan sampah, seperti biaya pemilahan, pengumpulan dan pengolahan sampah
- Pengolahan sampah
- Pengomposan
- Daur ulang materi
- Daur ulang energi
Kompensasi
Besaran sistem bagi hasil Bank Sampah tergantung pada hasil rapat pengurus Bank Sampah. Hasil keputusan besarnya bagi hasil tersebut kemudian disosialisasikan kepada semua penabung (BSU dan BSI). Besaran bagi hasil yang umum digunakan saat ini adalah 85:15 yaitu 85% (delapan puluh) lima persen untuk penabung dan 15% (lima belas) persen untuk pelaksana Bank Sampah. Jatah 15% (lima belas) persen untuk Bank Sampah digunakan untuk kegiatan operasional Bank Sampah seperti pembuatan buku rekening, fotokopi, pembelian alat tulis, dan pembelian perlengkapan pelaksanaan operasional Bank Sampah.
Sumber:
https://drive.google.com/file/d/1JZyJc62ZxDTxuC2Nk02gAK8UB9xtOhif/view