Tanggal 22 Oktober di setiap tahunnya, di peringati sebagai hari Santri Nasional di Indonesia. Peringatan tersebut telah diputuskan sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Menurut Kamus Besar Indonesia (KBBI) mendefinisikan bahwa santri ialah orang yang mendalami agama Islam. Lebih mudahnya Santri ialah orang yang beribadah dengan sungguh-sungguh atau seorang yang soleh.
Ada empat karakter yang dimiliki seorang santri, diantaranya:
- Teosentrik, merupakan karakter yang memandang bahwa semua kejadian, penciptaan, proses akan kembali pada kebenaran Allah SWT.
- Sukarela, karakter ikhlas dan sukarela seorang santri ketika mengemban Pendidikan di pondok pesantren.
- Kearifan, beersikap sabar, rendah hati, dan patuh terhadap aturan dan hukum agama, mampu mencapai tujuan yang tidak merugikan orang lain, serta memberikan manfaat bagi kepentingan bersama dan toleransi terhadap perbedaan.
- Kesederhanaan dan kemandirian, ini juga merupakan sebuah karakter yang khas dimiliki seorang santri. Hidup di pesantren tidaklah hidup dengan kemewahan akan tetapi dengan kesederhanaan dan kemandirian, agar nantinya seorang santri memiliki kepribadian yang tidak memandang harta dan mampu di tempa kerasnya dunia.
Peran pondok pesantren terhadap kemerdekaan Indonesia

Pondok pesantren sebenarnya memiliki peran yang sangat besar terhadap kemerdekaan Indonesia. Diantaranya para santri yang ikut berjihad melawan para penjajah. Di samping itu junga Pondok pesantren menjadi tempat para santri untuk di latih dan di berikan pelajaran tentang nilai- nilai agama yang dapat memerikan motivasi perjuangan.
Dikutip dari NU Online, sejarah hari santri Nasional pada tanggal 22 Oktober di tetapkan berdasarkan usulan dari para santri yang berada di pondok pesantren Babussalam yang terletak di desa Banjarejo, Malang pada tahun 2014.
Penetapan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.
Awalnya sempat terjadi perdebatan dan kontoversi mengenai penetapan tanggal Hari Santri Nasional. Pengurus besar Nadhatul Ulama (NU) mengusulkan bahwa hari Santri Nasional diperingati pada tanggal 22 Oktober. Karena pada tanggal tersebut seorang ulama sekaligus pahlawan nasional Indonesia yakni KH Hasyim Asy’ari, mencetuskan fatwa resolusi jihad.
Resolusi jihad di cetuskan untuk memberikan kekuatan dan mempertahankan kemerdekaan RI setelah Indonesia kembali di serang oleh sekutu.
Tujuan peringatan Hari Santri Nasional adalah untuk memperingati peran santri dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan. Di sisi lain juga masyarakat diharapkan mampu mengingat dan meneladani peran para ulama dan santri dalam mempertahankan NKRI
Sumber