Riba merupakan salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Kata riba berasal dari bahasa Arab yang berarti “kelebihan” atau “tambahan”. Dalam konteks ekonomi dan keuangan, riba merujuk pada keuntungan yang diperoleh tanpa usaha atau risiko yang sesuai, biasanya dalam bentuk bunga pada pinjaman. Riba dianggap merusak tatanan ekonomi yang adil dan merugikan masyarakat secara keseluruhan.
Dalil Larangan Riba dalam Al-Qur’an dan Hadis
Larangan riba disebutkan secara tegas dalam Al-Qur’an dan Hadis. Beberapa ayat yang menegaskan larangan riba antara lain:
- Surah Al-Baqarah ayat 275: “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu adalah karena mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba…”
- Surah Al-Imran ayat 130: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.”
- Surah Ar-Rum ayat 39: “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).”
Selain Al-Qur’an, banyak Hadis yang mengutuk riba, salah satunya adalah Hadis yang diriwayatkan oleh Muslim: “Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan riba, orang yang memberikan riba, penulisnya dan kedua saksinya.” (HR. Muslim)
Dampak Negatif Riba
Riba memiliki dampak yang sangat merugikan baik secara individu maupun masyarakat. Berikut beberapa dampak negatif dari riba:
- Ketidakadilan Ekonomi: Riba menciptakan ketidakadilan dalam distribusi kekayaan. Pihak yang meminjam uang dengan bunga tinggi akan terbebani lebih banyak daripada mereka yang memberikan pinjaman, sehingga meningkatkan kesenjangan ekonomi.
- Ketidakstabilan Keuangan: Sistem keuangan yang bergantung pada riba rentan terhadap ketidakstabilan dan krisis. Contoh nyata adalah krisis keuangan global yang sering kali berakar pada praktik riba dalam bentuk pinjaman berisiko tinggi.
- Kerusakan Moral: Riba mendorong sifat serakah dan kurangnya empati terhadap sesama. Hal ini bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang mengutamakan keadilan dan kepedulian sosial.
Alternatif Syariah
Islam menawarkan alternatif sistem keuangan yang bebas riba dan lebih adil, dikenal dengan perbankan syariah. Beberapa prinsip utama dalam perbankan syariah meliputi:
- Bagi Hasil (Mudharabah dan Musyarakah): Transaksi dilakukan dengan prinsip bagi hasil antara investor dan pengelola usaha, sehingga risiko dan keuntungan dibagi secara adil.
- Jual Beli (Murabahah): Bank syariah membeli barang dan menjualnya kepada nasabah dengan margin keuntungan yang disepakati bersama, bukan dengan bunga.
- Sewa (Ijarah): Transaksi sewa-menyewa di mana bank syariah membeli aset dan menyewakannya kepada nasabah.
Kesimpulan
Menghindari riba adalah salah satu perintah utama dalam Islam yang bertujuan untuk menciptakan sistem ekonomi yang adil dan seimbang. Riba tidak hanya merugikan secara individu, tetapi juga membawa dampak negatif bagi masyarakat luas. Dengan memahami dan menerapkan prinsip-prinsip keuangan syariah, kita dapat membangun tatanan ekonomi yang lebih adil, stabil, dan sesuai dengan ajaran Islam.
Sumber:
- Al-Qur’an, Surah Al-Baqarah ayat 275, Surah Al-Imran ayat 130, Surah Ar-Rum ayat 39.
- Hadis Riwayat Muslim.
- Chapra, M. Umer. “Islam and the Economic Challenge.” The Islamic Foundation, 1992.
- Siddiqi, M. N. “Riba, Bank Interest and the Rationale of Its Prohibition.” Islamic Research and Training Institute, 2004.
- Antonio, Muhammad Syafi’i. “Bank Syariah: Dari Teori ke Praktek.” Gema Insani, 2001.